Lirik Aku Duwe Pitik Oleh Ida Laila dan Ernie Rosita: Lagu Dolanan Anak Klasik Pencipta: Anonim Perusahaan Rekaman: Antara Group Aku duwe pitik cilik Wulune blirik Cucuk kuning jengger abang Tarung mesti menang Sopo wani karo aku Musuh pitikku Aku duwe pitik tukung Buntute buntung Saben dino mangan jagung Mesti wani tarung Sopo wani karo aku Musuh pitikku Aku duwe pitik trondol Wulune protol Mlakune megal megol Tarung mesti notol Sopo wani karo aku Musuh pitikku
Prosedur Kepailitan dan PKPU-Sebelum membahas bagaimana prosedur kepailitan
dan prosedur PKPU, seyogyanya terlebih dahulu kita memahami apa itu prosedur.
Menurut KBBI prosedur diartikan sebagai
metode, langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah.[1]
Kemudian dalam literatur lain mencantumkan Yugianto yang mengutip dari Richard
F. Neuschel mendefinisikan prosedur sebagai urut-urutan yang tepat dari
tahapan-tahapan instruksi yang menerangkan apa (what) yang harus dikerjakan,
siapa (who) yang mengerjakan, kapan (when) dikerjakan, dan bagaimana
mengerjakannya (how).[2] Dalam pengertian kasar jika dilihat dari
pernyataan di atas, prosedur itu seperti proses administrasi, mempunyai
tahap-tahap.
A. Prosedur Kepailitan
Munir Fuady memberikan penjelasan singkat
mengenai bab ini, prosedur beracara untuk kepailitan adalah tempatnya di
pengadilan khusus, yaitu di Pengadilan Niaga dengan tata cara dan prosedur yang
khusus pula. Kemudian Munir Fuady menambahkan jika tidak diatur secara khusus
dalam hukum acara kepailitan tersebut, maka yang berlaku adalah hukum acara
perdata yang umum.[3]
Kekhususannya di jelaskan sebagai berikut:
1. Di tingkat pertama hanya pengadilan khusus yang berwenang ( Pengadilan
Niaga)
2. Adanya hakim-hakim khusus di Pengadilan Niaga
3. Jangka waktu berperkara yang singkat dan tegas
4. Prosedur perkara dan pembuktiannya yang simple
5. Tidak mengenal upaya banding, tetapi langsung kasasi dan peninjauan kembali
ke Mahkamah Agung
6. Adanya badan-badan khusus yang hanya berhak mengajukan permohonan pailit
untuk perusahaan tertentu. Misalnya Bank Indonesia jika termohon pailit adalah
bank, atau bapepam jika termohon pailit adalah perusahaan efek
7. Adanya lembaga hakim pengawas, panitia kreditur (optional) dan kurator
8. Prinsip “presumsi mengetahui” (presumtion of knowledge) dan asas
pembuktian terbalik terhadap pengalihan debitur dalam hal-hal tertentu (dalam
hal terjadinya actio paulina)[4]
9. Penangguhan hak eksekusi (stay) dari pemegang hak jaminan
10. Prinsip verplichte procurer stelling (para pihak wajib diwakili oleh
advokat).[5]
Pada akhirnya ditarik garis besar dari keseluruhan proses
kepailitan:
a. Pengajuan permohonan pailit ( oleh kreditur, debitur, atau pihak lainnya)
b. Pemeriksaan perkara dan pembuktian sederhana di Pengadilan Niaga
c. Putusan pailit (tingkat pertama)
d. Penunjukan kurator
e. Mulai berlaku tundaan eksekusi jaminan hutang (stay)
f. Putusan pailit berkekuatan tetap (putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi)
g. Mulai dilakukan verifikasi piutang
h. Dicapai komposisi (akoord, perdamaian)
i.
Pengadilan memberikan homologasi, yakni
mengesahkan perdamaian tersebut
j.
Atau dinyatakan insolvensi (harta debitur
tidak cukup untuk membayar seluruh hutang)
k. Dilakukan pemberesan (termasuk menjual aset, menyusun daftar piutang, dan
pembagian)
l.
Kepailitan berakhir
m. Dilakukan rehabilitasi.[6]
B. Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Dalam pembahasan ini, Munir Fuady memberikan
sekilas pengantar dalam bukunya Pengantar Hukum Bisnis
Pihak yang berinisiatif untuk mengajukan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah pihak debitur itu sendiri, yang dalam
hal ini diajukan ke Pengadilan Niaga dengan permohonan yang mesti di tanda
tangani oleh debitur bersama-sama dengan lawyer yang mempunyai izin
praktek.
Kemudian di jelaskan mengenai maksud debitur
melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
a. Menrestrukturisasi Hutang
Suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sering
kali dimohonkan oleh debitur memang dengan maksud agar utang dilakukan proses
restrukturisasi.[7]
Dalam hal ini prosesnya di awasi oleh pengadilan, dan terdapat 2 manfaat dari
proses ini
1). Bermanfaat bagi kreditur karena pelaksanaannya
diawasi oleh pengadilan
2). Bermanfaat bagi debitur karena persetujuan kepada
restrukturisasi hutang tidak memerlukan persetujuan semua kreditur, tetapi
cukup persetujuan sebagian besar dari kreditur yang hadir dalam rapat kreditur.
b. Sebagai Upaya Melawan Kepailitan
Namun, kadang kadang juga bisa dipahami bahwa proses
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dimaksudkan untuk
melawan permohonan pailit.
Munif Fuady dalam bukunya Pengantar Hukum Bisnis
memberikan penekanan terhadap hal ini
Jika diajukan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Padahal permohonan pailit telah
dilakukan, maka hakim harus mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU), dalam hal ini Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara
untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari, sementara gugatan
pailit gugur demi hukum.[8]
Dari pernyataan di atas, dapat dipahami, gugatan pailit
akan di tunda kemudian mendahulukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU). Namun hal ini juga sangat rapuh atau riskan. Sebab apabila nanti
setelah berakhir masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara,
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap tidak di terima dalam voting
di antara kreditur yang hadir, atau jika proposal perdamaian tidak dapat di
setujui oleh voting kreditur dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) tetap, maka demi hukum pihak debitur dinyatakan pailit, tanpa ada lagi upaya
banding maupun kasasi.[9]
Dengan demikian, prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) pada pokoknya aadalah sebagai berikut:
1. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh debitur bersama
dengan lawyer yang memiliki izin.
2. Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh
Pengadilan Niaga
3. Persetujuan terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap oleh
kreditur
4. Persetujuan terhadap rencana perdamaian oleh kreditur .
5. Pengesahan perdamaian oleh Pengadilan Niaga.[10]
Dalam hal ini jika Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) tetap atau rencana perdamaian ataupun pengesahan
rencana perdamaian tidak dapat diterima, maka demi hukum pihak debitur
dinyatakan pailit, tanpa boleh mengajukan rencana perdamaian baru.[11]
[1] KBBI, Prosedur, (kbbi.web.id,
diakses pada tanggal 10 April 2016, pukul 17:39)
[2] Academia, Hukum Kepailitan: Prosedur
Pengajuan Permohonan dan Berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU), (www.academia.edu, diakses pada tanggal 10 April 2016, pukul 17:49)
[3] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis:
Menata Bisnis Modern di Era Global, (Bandung:PT Citra Aditya Bakti, 2012,
hal-77)
[4] Actio Paulina secara khusus diatur dalam pasal 41 ayat (1) dan
ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dikatakan bahwa untuk kepentingan harta pailit, kepada pengadilan
dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitor yang telah
dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum
putusan pernyataan pailit di ucapkan. Lihat web. Hukum Indonesia Terkini,
tentang actio paulina
[5] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis:
Menata Bisnis Modern di Era Global, (Bandung:PT Citra Aditya Bakti, 2012,
hal-77)
[6] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis:
Menata Bisnis Modern di Era Global, (Bandung:PT Citra Aditya Bakti, 2012,
hal-78)
[7] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) restrukturisasi artinya penataan kembali (supaya struktur atau
tatanannya baik). Lihat kbbi.web.id
[8] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis:
Menata Bisnis Modern di Era Global, (Bandung:PT Citra Aditya Bakti, 2012,
hal-83)
[9] Ibid,
[10] Ibid,
[11] Ibid,
Comments
Post a Comment