Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2018

Pengukuran Resiko Hukum Manajemen Resiko Hukum

a.        Pengukuran Resiko Hukum Legal risk adalah resiko yang berakar dari terdapatnya ketidakpastian terkait dengan efektifitas langkah hukum ( legal actions ) atau ketidakpastian dalam penerapan atau penafsiran ( intrepertation ) isi suatu contracs , laws , atau regulations . [1] Dalam pengukurannya, beberapa referensi tertulis mengatakan bank masih mengalami kesulitan dalam melakukan pengukuran terhadap resiko hukum, olehnya manajemen resiko hukum berfokus kepada upaya untuk mengurangi eksposure [2] dari sumber-sumber resiko hukum (fokus kepada upaya pencegahan). sumber resiko hukum dapat dibedakan menjadi tiga klasifikasi: 1.       Penyebab Intern a.        Pelanggaran terhadap kontrak hukum atau aturan b.       Ketidakcukupan dokumen pendukung c.        Ketidakcukupan dalam mengidentifikasi hak dan kewajiban antara bank denan pihak lain d.       Keterlambatan pengetahuan dan atau respon manajemen terhadap pengaduan nasabah 2.       Penyebab Intern dan Ekste