Skip to main content

Lirik Aku Duwe Pitik Oleh Ida Laila dan Ernie Rosita: Lagu Dolanan Anak Klasik

  Lirik Aku Duwe Pitik Oleh Ida Laila dan Ernie Rosita: Lagu Dolanan Anak Klasik Pencipta: Anonim Perusahaan Rekaman: Antara Group   Aku duwe pitik cilik Wulune blirik Cucuk kuning jengger abang Tarung mesti menang   Sopo wani karo aku Musuh pitikku   Aku duwe pitik tukung Buntute buntung Saben dino mangan jagung Mesti wani tarung   Sopo wani karo aku Musuh pitikku   Aku duwe pitik trondol Wulune protol Mlakune megal megol Tarung mesti notol   Sopo wani karo aku Musuh pitikku  

Pengukuran Resiko Hukum Manajemen Resiko Hukum

Pengukuran Resiko Hukum Manajemen Resiko Hukum

a.       Pengukuran Resiko Hukum
Legal risk adalah resiko yang berakar dari terdapatnya ketidakpastian terkait dengan efektifitas langkah hukum (legal actions) atau ketidakpastian dalam penerapan atau penafsiran (intrepertation) isi suatu contracs, laws, atau regulations.[1] Dalam pengukurannya, beberapa referensi tertulis mengatakan bank masih mengalami kesulitan dalam melakukan pengukuran terhadap resiko hukum, olehnya manajemen resiko hukum berfokus kepada upaya untuk mengurangi eksposure[2] dari sumber-sumber resiko hukum (fokus kepada upaya pencegahan).
sumber resiko hukum dapat dibedakan menjadi tiga klasifikasi:
1.      Penyebab Intern
a.       Pelanggaran terhadap kontrak hukum atau aturan
b.      Ketidakcukupan dokumen pendukung
c.       Ketidakcukupan dalam mengidentifikasi hak dan kewajiban antara bank denan pihak lain
d.      Keterlambatan pengetahuan dan atau respon manajemen terhadap pengaduan nasabah
2.      Penyebab Intern dan Ekstern
a.       Keterlibatan bank (baik sebagai badan hukum maupun individu dalam bank) dalam money laundering, insider trading, pengelapan pajak, computer hacking, dll.
3.      Penyebab Eksternal
a.       Tuntutan hukum dari nasabah atau pihak lawan
b.      Proses litigasi
Namun terlepas dari beberapa sumber resiko hukum diatas, sebetulnya pedoman mengenai penerapan resiko hukum secara umum telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), No. 5/8/PBI/2003 yang kemudian telah diubah dengan PBI No. 11/25/PBI/2009, yang pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 5/21/DPNP yang telah diubah kembali dengan SE BI No. 13/23/DPNP tentang Pedoman Penerapan Manajemen Resiko Hukum. Dalam melakukan penilaian atas resiko hukum, indikator yang digunakan adalah faktor ligitasi, faktor kelemahan perikatan, dan faktor ketiadaan peraturan.[3]
a.       Faktor ligitasi[4]
Dapat terjadi karena adanya gugatan dari pihak ketiga kepada bank, maupun sebaliknya. gugatan tersebut pada dasarnya menimbulkan biaya yang dapat merugikan kondisi bank. Indikator penilaiannya salah satunya besarnya nominal gugatan yang diajukan atau estimasi kerugian yang dialami bank atau pihak lain. Contoh kasus: PT. Prudencial Life Assurance yang diguat untuk pailit karena tidak bisa membayar kewajiban.[5]
b.      Faktor Kelemahan Perikatan
Kelemahan perikatan pada bank merupakan sumber terjadinya permasalahan atau sengketa dikemudian hari yang dapat menimbulkan resiko hukum bagi bank. Indikator penilaiannya salah satunya kelemahan dalam verifikasi dokumen perjanjian. Contoh kasus: Badan Reserce Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menindaklanjuti laporan PT. Bank Panin atas dugaan Jaminan Piutang Fiktif SNP Finance.[6]
c.       Faktor Ketiadaan Perundang-undangan
Ketiadaan peraturan perundang-undangan terutama atas produk yan dimiliki bank atau transaksi yang dilakukan bank akan mengakibatkan produk tersebut menjadi sengeketa dikemudian harinya sehingga berpotensi menimbulkan resiko hukum. Salah satu indikatornya produk atau transaksi bank belum diatur perundang-undangan yang jelas. Contoh kasus: 2015 bitcoin tidak bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran karena belum diatur undang-undang, sehinga perlindungan terhadap konsumen lemah.[7]




[1] Masyud Ali, Manajemen Resiko: Strategi Perbankan dan Dunia Usaha Menhadapi Tantangan Globalisasi Bisnis. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
[2] Menurut Badan Penembangan dan Pembinaan Bahasa,  “eksposure” berasal dari kata “expos” yan berarti menyingkap. Sedang dalam konteks manajemen resiko eksposure adalah objek yan rentan terhadap resiko dan berdambak pada kinerja perusahaan apabila resiko diprediksi benar-benar terjadi. Danar Wiguna dalam web pribadinya berjudul Pengertian Eksposure, (diakses pada tanggal  04/11/2018, pukul 10.16)
[3] Cari di laman Bank Indoensia, tentang Penerapan Manajemen Resiko, www.bi,go.id (diakses pada tanggal 04/11/2018 pukul 11.00
[4] Ligitasi artinya proses dimana seorang individu atau badan, membawa sengketa atau kasus ke pengadilan.
[5] Tim Redaksi, 10 Perkara Ligitasi Komersial Paing Menghebohkan 2004. M.hukumonine.com (diakses pada tanggal 04/11/2018 pukul 11.47)
[6] Caesar Akbar, Kasus SNP Finance Kemenkeu Jatuhkan Sanksi ke Deloitte Indonesia, bisnis.tempo.co (diakses pada tanggal 04/11/2018 pukul 11.45)
[7] Erlangga Jumena, Bappebti Bakal Rilis Aturan Perdagangan Bitcoin. Kompas.com (diakses pada tanggal 04/11/2018 pukul 12.16)

Comments