Lirik Aku Duwe Pitik Oleh Ida Laila dan Ernie Rosita: Lagu Dolanan Anak Klasik Pencipta: Anonim Perusahaan Rekaman: Antara Group Aku duwe pitik cilik Wulune blirik Cucuk kuning jengger abang Tarung mesti menang Sopo wani karo aku Musuh pitikku Aku duwe pitik tukung Buntute buntung Saben dino mangan jagung Mesti wani tarung Sopo wani karo aku Musuh pitikku Aku duwe pitik trondol Wulune protol Mlakune megal megol Tarung mesti notol Sopo wani karo aku Musuh pitikku
a. Pengukuran Resiko Hukum
Legal risk
adalah resiko yang berakar dari terdapatnya ketidakpastian terkait dengan
efektifitas langkah hukum (legal actions)
atau ketidakpastian dalam penerapan atau penafsiran (intrepertation) isi suatu contracs,
laws, atau regulations.[1] Dalam
pengukurannya, beberapa referensi tertulis mengatakan bank masih mengalami
kesulitan dalam melakukan pengukuran terhadap resiko hukum, olehnya manajemen
resiko hukum berfokus kepada upaya untuk mengurangi eksposure[2] dari
sumber-sumber resiko hukum (fokus kepada upaya pencegahan).
sumber
resiko hukum dapat dibedakan menjadi tiga klasifikasi:
1. Penyebab
Intern
a. Pelanggaran
terhadap kontrak hukum atau aturan
b. Ketidakcukupan
dokumen pendukung
c. Ketidakcukupan
dalam mengidentifikasi hak dan kewajiban antara bank denan pihak lain
d. Keterlambatan
pengetahuan dan atau respon manajemen terhadap pengaduan nasabah
2. Penyebab
Intern dan Ekstern
a. Keterlibatan
bank (baik sebagai badan hukum maupun individu dalam bank) dalam money laundering, insider trading, pengelapan pajak, computer hacking, dll.
3. Penyebab
Eksternal
a. Tuntutan
hukum dari nasabah atau pihak lawan
b. Proses
litigasi
Namun terlepas dari beberapa sumber resiko hukum
diatas, sebetulnya pedoman mengenai penerapan resiko hukum secara umum telah
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), No. 5/8/PBI/2003 yang kemudian
telah diubah dengan PBI No. 11/25/PBI/2009, yang pelaksanaannya diatur dalam Surat
Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 5/21/DPNP yang telah diubah kembali dengan SE
BI No. 13/23/DPNP tentang Pedoman Penerapan Manajemen Resiko Hukum. Dalam melakukan
penilaian atas resiko hukum, indikator yang digunakan adalah faktor ligitasi,
faktor kelemahan perikatan, dan faktor ketiadaan peraturan.[3]
a. Faktor
ligitasi[4]
Dapat terjadi karena
adanya gugatan dari pihak ketiga kepada bank, maupun sebaliknya. gugatan tersebut
pada dasarnya menimbulkan biaya yang dapat merugikan kondisi bank. Indikator penilaiannya
salah satunya besarnya nominal gugatan yang diajukan atau estimasi kerugian
yang dialami bank atau pihak lain. Contoh kasus: PT. Prudencial Life Assurance
yang diguat untuk pailit karena tidak bisa membayar kewajiban.[5]
b. Faktor
Kelemahan Perikatan
Kelemahan perikatan
pada bank merupakan sumber terjadinya permasalahan atau sengketa dikemudian
hari yang dapat menimbulkan resiko hukum bagi bank. Indikator penilaiannya salah
satunya kelemahan dalam verifikasi dokumen perjanjian. Contoh kasus: Badan
Reserce Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menindaklanjuti laporan PT. Bank
Panin atas dugaan Jaminan Piutang Fiktif SNP Finance.[6]
c. Faktor
Ketiadaan Perundang-undangan
Ketiadaan peraturan
perundang-undangan terutama atas produk yan dimiliki bank atau transaksi yang
dilakukan bank akan mengakibatkan produk tersebut menjadi sengeketa dikemudian
harinya sehingga berpotensi menimbulkan resiko hukum. Salah satu indikatornya
produk atau transaksi bank belum diatur perundang-undangan yang jelas. Contoh kasus:
2015 bitcoin tidak bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran karena belum
diatur undang-undang, sehinga perlindungan terhadap konsumen lemah.[7]
[1] Masyud
Ali, Manajemen Resiko: Strategi Perbankan
dan Dunia Usaha Menhadapi Tantangan Globalisasi Bisnis. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2006
[2] Menurut Badan
Penembangan dan Pembinaan Bahasa, “eksposure”
berasal dari kata “expos” yan berarti menyingkap. Sedang dalam konteks
manajemen resiko eksposure adalah objek yan rentan terhadap resiko dan
berdambak pada kinerja perusahaan apabila resiko diprediksi benar-benar
terjadi. Danar Wiguna dalam web pribadinya berjudul Pengertian Eksposure, (diakses pada tanggal 04/11/2018, pukul 10.16)
[3] Cari di
laman Bank Indoensia, tentang Penerapan
Manajemen Resiko, www.bi,go.id (diakses
pada tanggal 04/11/2018 pukul 11.00
[4] Ligitasi
artinya proses dimana seorang individu atau badan, membawa sengketa atau kasus ke
pengadilan.
[5] Tim
Redaksi, 10 Perkara Ligitasi Komersial
Paing Menghebohkan 2004. M.hukumonine.com (diakses pada tanggal 04/11/2018
pukul 11.47)
[6] Caesar
Akbar, Kasus SNP Finance Kemenkeu
Jatuhkan Sanksi ke Deloitte Indonesia, bisnis.tempo.co (diakses pada
tanggal 04/11/2018 pukul 11.45)
[7] Erlangga
Jumena, Bappebti Bakal Rilis Aturan Perdagangan Bitcoin. Kompas.com (diakses
pada tanggal 04/11/2018 pukul 12.16)
Comments
Post a Comment