Lirik Aku Duwe Pitik Oleh Ida Laila dan Ernie Rosita: Lagu Dolanan Anak Klasik Pencipta: Anonim Perusahaan Rekaman: Antara Group Aku duwe pitik cilik Wulune blirik Cucuk kuning jengger abang Tarung mesti menang Sopo wani karo aku Musuh pitikku Aku duwe pitik tukung Buntute buntung Saben dino mangan jagung Mesti wani tarung Sopo wani karo aku Musuh pitikku Aku duwe pitik trondol Wulune protol Mlakune megal megol Tarung mesti notol Sopo wani karo aku Musuh pitikku
a. A. Pengertian
Manajemen Keuangan Zakat
Manajemen keuangan memainkan peranan penting dalam
perkembangan sebuah oranisasi. Dalam konteks ini tentu saja menyangkut
manajemen keuangan pada organisasi pengelolaan zakat. Dalam penerapannya
menejemen keuangan tidak dapat berdiri sendiri. Manajemen keuangan selalu berkaitan dengan
disiplin ilmu yang lain, seperti akuntansi, manajemen pemasaran, menajemen
sumber daya manusia, dll.
George R Terry dalam buku Principles of Management mendefinisikan menejemen sebagai kegiatan planning, oraganizing, actuating, controling. Sedangkan Kasmir secara
spesifik mendefinisikan menejemen keuangan sebagai segala aktivitas yang
berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aktiva dengan beberapa
tujuan menyeluruh.[1]
Sementara manajemen keuangan dalam oraganisasi pengelolaan zakat sendiri
merupakan sebuah perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian atas dana
penghimpunan zakat untuk seefektif mungkin dikelola dan didistribusikankan
kepada yang telah ditentukan.[2]
b. B. Pengeolaan
Keuangan
Seperti halnya lembaga keuangan, Organisasi
pengelola zakat melakukan manajemen pengelolaan dana yang tujuannya adalah
memaksimalkan dana-dana masyarakat yang dihimpun lembaga. Pengelolaan keuangan
harus diwujudkan dalam suatu panduan baik berupa kebijakan umum maupun pedoman
teknis. Panduan ini yang nantinya sebagai acuan standar yang digunakan dalam
menerima, mencatat, menyimpan, menyalurkan, dan mempertanggungjawabkan dana. Menurut
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
disebutkan bahwa lingkup pengaturan peraturan pengelolaan keuangan badan ini
terdiri atas: penganggaran, penerimaan dana, penyimpanan dana, pengeluaran
dana, pembukuan dan pengarsipan, dan pengendalian.[3]
Dalam Keputusan Ketua Umum Badan Amil
Zakat Nasional Tahun 2012 UPZ pun juga memiliki pedoman teknis pengelolaan
unit pengumpul zakat. Beberapa diantaranya membahas sosialisasi dan edukasi
zakat; prosedur registrasi calon muzakki, prosedur penerimaan dan penyetoran
zakat;layanan muzakki, dan penyaluran zakat.[4]
1. Penghimpunan
Dana
Jenis
dana yang diterima Organisasi pengelola tidak terbatas hanya pada dana-dana zakat
saja. Sesuai UU No. 38 Tahun 1999 yang mengatur tentang Organisasi Pengelola
Zakat dan realitas di masyarakat, ada beberapa jenis dana, di antaranya: Infaq,
shadaqoh, dan dana sosial keagamaan[5] dari
beberapa sumber dana di atas, masing-masing memliki karakteristik yang berbeda
baik sumbernya ataupun dalam penyalurannya. Kita fahami bersama, dilembaga
keuangan, dana-dana yang berasal dari masyarakat, penyalurannya tergantung dari
bank, tidak ada ketentuan pasti harus disalalurkan kemana. Tapi pembatasannya
bisa berupa batasan syariah, undang-undang atau langsung dari pemberi dana, yang
langsung menunjuk mana yang menjadi sasaran dana yang ia salurkan. Contoh
karakteristik sumber dan pembatasan yang harus dipenuhi oleh organisasi
pengelola zakat adalah dalam hal zakat fitrah. Karakteristik dari zakat fitrah
adalah kewajiban nagi setiap muslim yang harus disalurkan maksimal sebelum
khatib naik mimbar pada saat shalat ied akan dimulai.
Contoh
lain shadaqoh yang dikhususkan untuk beasiswa yatim atau untuk program lainnya
yang ditentukan para donator. Sehingga dalam penalokasian dana-dananya, Organisasi
Pengelola zakat wajib untuk menyalurkan sebagaimana disyaratkan oleh pemberi
dana. Atas dasar katakteristik masing-masing jenis dana yang berbeda, Organisasi
Pengelola Zakat harus menetapkan jenis dana yang akan diterima sesuai dengan
kemampuan untuk memenuhi pembatasan yang melekat pada dana yang diterima.
Sehingga tidak menjadi satu hal yang salah ada beberapa lembaga tidak menerima
semua jenis donasi yang mengandung persyaratan tertentu karena terbatasnya
jangkauan pengeloaan.
Selain jenis dana,
perlu diperhatikan juga cara penerimaan dana. Ini berpengaruh terhadap efektifitas
penghimpunan dana. Biaya untuk penghimpunan dana juga perlu diperhatikan,
karena setiap cara penerimaan dana membutuhkan sarana dan pengendalian yang
berbeda. Setidaknya ada tiga cara penerimaan dana. Melalui rekening di bank, counter,
ataupun dengan mengambil langsung ke tempat donator.
2. Penyaluran Dana
2. Penyaluran Dana
a. Penerima
dana
Dalam QS. At- Taubah
ayat 60[6],
telah jelas dikatakan siapa saja yang mendapat hak atas zakat, atau yang sering
dikenal sebagai Mustahik zakat. Secara kajian fiqih telah jelas, bagaimana
karaketristik dari masing-masingnya. Namun ada bebrapa permasalahan ketika
diimplementasikan dalam tataran praktis. Misalnya saja untuk ukuran fakir di
Indonesia. Mungkin kriterianya akan berbeda dengan fakir yang ada di Brunai
Darusalam.[7] Terkait
mustahik zakat, panduan yang dibuat dapat mengacu pada simpulan-simpulan pendapat
sebagai berikut:
1. Tidak
harus seluruh golongan mustahik mendapat bagian dalam penyaluran secara
bersamaan sekaligus atau dibagi sama rata.
2. Setidaknya
golongan mustahik dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu:
a. Kelompok
permanen, diantaranya adalah fakir, miskin, amil dan muallaf. Maksud permanen adalah
bahwa empat mustahik ini diasumsikan akan selalu ada dalam wilayah kerja OPZ
dan karena itu penyaluran dana kepada mereka akan terus menerus dalam waktu
lama.
b. Kelompok
temporer, yaitu riqob, ghorimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.[8]
Selain dana zakat, penerima dan infaq atau shadaqoh akan lebih fleksibel. Oleh karena itu, lembaga zakat ahrus menyusun ukuran – ukuran tertentu dari krteria para penerima dana – dana infaq shadakoh dengan tetap berpanduan kepada mustahik yang delapan.[9]
Selain dana zakat, penerima dan infaq atau shadaqoh akan lebih fleksibel. Oleh karena itu, lembaga zakat ahrus menyusun ukuran – ukuran tertentu dari krteria para penerima dana – dana infaq shadakoh dengan tetap berpanduan kepada mustahik yang delapan.[9]
b. Ruang
lingkup bidang sasaran
Dalam menentukan bidang
sasaran perlu diperhatikan hal- hal sebagai berikut:
1. Kebutuhan riil para
penerima zakat
2. Skala prioritas
permasalahan
3. Kemampuan sumber
dana dan sumber daya manusia[10]
Pemilihan ruang lingkup
sasaran harus dituangkan dalam panduan agar dana yang dihimpun dapat berkeja
secara tepat sasaran dan efektif.
c. Bentuk
dan sifat penyaluran
Harus diingat, bahwa
penyaluran dana kepada mustahik tidak dalam rangka menghambat kemandirian.
Artinya dana-dana yang diperoleh para mustahik bukanlah dana – dana yang
sifatnya konsumtif belaka. Artinya, penyaluran dana perlu juga menjadi target
kemandirian ekonomi. Sehingga konsepnya adalah pemberdayaan dana zakat, dimana
penyaluran dana zakat dan dana lainnya yang disertai target merubah keadaan
penerima dari kondisi kategori mustahik menjadi kategori muzakki. Setidaknya
ada dua bentuk pemberdayaan dana secara garis besar yaitu:
1. Hibah,
artinya tidak ada ikatan antara pengelola dengan mustahik setelah penyerahan
zakat
2. Dana
bergulir (qordul hasan)[11]
Sedangkan
sebagaimana yang dicanangkan dalam buku pedoman zakat yang diterbitkan ditjen
bimas islam dan urusan haji departemen agama, untuk pendayaan dana zakat,
bentuk inovasi penyaluran dikategorikan dalam empat bentuk berikut:
1. Distribusi
bersifat konsumtif tradisional, yaitu zakat dibagikan kepada mustahik untuk
dimanfaatkan secara langsung, seperti zakat fitrah yang diberikan kepada fakir
miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat mal yang dibagikan
kepada para korban bencana alam.
2. Distribusi
bersifat konsumtif kreatif yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk lain dari
barangnya semula seperti diberikan dalam bentuk alat-alat sekolah atau
beasiswa.
3. Distribusi
bersifat produktif tradisional dimana zakat diberikan dalam bentuk
barang-barang yang produktif seperti kambing, sapi, alat cukur, dan lain
sebagainya. Pemberian dalam bentuk ini akan dapat menciptakan suatu usaha yang
membuka lapangan kerja bagi fakir miskin
4. Distibusi
dalam bentuk produktif kreatif yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk permodalan
baik untuk baun proyek sosial atau menambah modal pedagang pengusaha kecil.[12]
Daftar
Bacaan:
1. Mufraini,
M. Arif, Akuntansi Dan Manajemen Zakat:
Mengkomunikasikan Kesadaran Dan Membangun Jaringan, Kencana, Jakarta, 2006
2. Yulianti,
Rahmani Timorita. Good Corporate
Govermance di Lembaga Zakat, Kaukaba Dipantara, Yogyakarta, 2016
3. Hafidhuddin,
Didin. The Power Of Zakat: Studi
Perbandingan Pengelolaan Zakat Asia Tenggara, UIN Malang Press, Malang,
2008
4. Dakhoir,
Ahmad. Hukum Zakat: Pengaturan Dan
Integrasi Kelembagaan Pengelolaan Zakat Dengan Fungsi Lembaga Perbankan,
Aswaja Pressindo, Surabaya, 2015
5. Anas,
Muhammad Azhar. Manajemen Pengelola Zakat
Pada Oraganisasi Pengelola Zakat (Studi Kasus Baznas Kota Yogyakarta)
6. Kasmir,
Pengantar Manajemen Keuangan, Jakarta:
Kencana, 2009
7. Anonim,
perbanas no 5 tahun 208 tentang pengelolaan keuangan zakat, (diakses pada
tanggal 20/10/208 pukul 10.22)
8. Anonim,
keputusan dirjen bimas islam nomoer d.291-2000 ttg kelola zakat,
pid.baznas.go.od (diakses pada tanggal 20/10/2018 pukul 1.25)
9. Peraturan
Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
10. Chaca
ruswana dkk, Manajemen Keuangan
Oraganisasi Pengelola Zakat,
11. Sinar
Putri S Utami, Presiden Jokowi Bayar
Zakat 50 juta, kontan,co.id (diakses pada tanggal 20/10/2018 pukul 11.28)
12. Agi,
Potensi 210 Triliun, penghimpunan zakat
hanya 6 triliun. Cnnindoensia.com (diakses pada tanggal 20/10/2018 pukul
11.56)
13. Agus
Yulianto, Penghimpunan zakat di Indoensia
rendah, ini penyebabnya. Republika.co.id (diakses pada tanggal 20/10/2018 pukul
11.57)
14. Antara
tv, Penghimpunan Zakat Oleh Baznas DIY
Naik 300 %
15. Anonim,
Public Trust Naik 47,5%, Penghimpunan
BAZNAS Lampaui Target, sekarang laman tersebut telah kosong 404 not
founding, (diakses pada tanggal 20/10/2018 pukul 12.8)
[1] Kasmir, Pengantar Manajemen Keuangan, Jakarta:
Kencana, 2009
[2] Delapan
asnaf yaitu fakir dan miskin, amil zakat, riqab, muallaf, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil. Baca: Akuntansi
Dan Manajemen Zakat: Mengekomunikasikan Kesadaran Dan Membangun Jaringan
ditulis oleh m arif mufraini, 2006
[3] Anonim,
perbanas no 5 tahun 208 tentang pengelolaan keuangan zakat, (diakses pada
tanggal 20/10/208 pukul 10.22)
[4] Anonim,
keputusan dirjen bimas islam nomoer d.291-2000 ttg kelola zakat,
pid.baznas.go.od (diakses pada tanggal 20/10/2018 pukul 1.25)
[5] Dana
sosial keagamaan, yang dimaksud ialah harta nazar, harta titipan, harta pusaka
yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, dan harta
sitaan serta biaya administrasi peradilan di pengadilan. Baca: Peraturan badan amil zakat nasional republik
indonesia nomor 5 tahun 2018.
[6]
“sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jaan allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan”, terjemahan a-Quran dalam buku Good Corporate Governance Di Lembaga Zakat
oleh Rahmi Timorita Yulianti, 206
[7] Didin hafidhuddin,
dkk, The Power Of Zakat: Studi
Perbandingan Pengelolaan Zakat Asia Tenggara, Malang: Uin Malang Press,
2008
[8]
Dijelaskan Muhammad Azhar Anas dalam skripsinya yang berjudul Manajemen Pengelolaan Zakat pada Organisasi
Pengelola Zakat (Studi Kasus Baznas Kota Yogyakarta), Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam, UIN Sunan Kalijaga
[9] Chaca
ruswana dkk, Manajemen Keuangan
Oraganisasi Pengelola Zakat, yang mengutip buku hertanto widodo dan teten kustiawan berjudul
akuntansi dan manaemen keuangan untuk organisasi pengelola zakat
[10] M Arif
Mufraini, Akuntansi Dan Manajemen Zakat:
Mengkomunikasikan Kesadaran Dan Membangun Jaringan, Jakarta: Kencana, 2006
[11] Baca
skripsi Muhammad Azhar Anas, Muhammad Azhar Anas dalam skripsinya yang berjudul
Manajemen Pengelolaan Zakat pada
Organisasi Pengelola Zakat (Studi Kasus Baznas Kota Yogyakarta), Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sunan Kalijaga
[12]
Muhammad Arif Mufraini, Akuntansi Dan
Manajemen Zakat: Mengkomunikasikan Kesadaran Dan Membangun Jaringan,
jakarta: kencana, 2006
Comments
Post a Comment